Selamat datang di FamaGulz[dot]Blogspot[dot]Com

28 Pekerja Tewas, PT Freeport Terancam Ditutup

Wednesday, May 22, 20130 komentar

 
JAKARTA - Insiden runtuhnya terowongan Big Gossan milik PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, pada 14 Mei 2013, yang mengakibatkan 28 orang tewas, bakal berbuntut panjang. Bila terbukti manajemen PT Freeport mengabaikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, maka bisa dijatuhi sanksi pidana.

“Jika dalam proses investigasi, pengawas menemukan adanya kelalaian ataupun kesengajaan dari pihak PT FI untuk mengabaikan prinsip-prinsip K3, maka sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pidana (kurungan dan denda), peringatan, hingga penutupan perusahaan,” ujar Staf Khusus Menakertrans, Dita Indah Sari, kepada Okezone di Jakarta, Rabu (22/5/2013).

Sanksi di atas, menurut Dita, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pengawasan dan Pasal 87-88 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini, sambung Dita, pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun kabupaten, tengah fokus melakukan investigasi dan penyidikan. “Mengapa? Karena kecelakaan telah terjadi, sehingga harus diketahui dulu sebab-sebabnya, serta melakukan tindakan-tindakan kuratif yang dibutuhkan bagi para korban,” tegasnya.

Adapun terkait permintaan agar diadakan audit keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap PT Freeport Indonesia, hal itu sangat bisa dilakukan. Namun saat ditanya, kenapa hingga kini belum dilakukan? Dita menjelaskan bahwa audit K3 lebih sebagai upaya preventif, bukan kuratif.

Berdasarkan PP 50/2012 tentang Sistem Manajemen K3, audit K3 bukan dilakukan oleh pemerintah atau pengawas, melainkan oleh lembaga audit independen yang telah ditunjuk Menakertrans.

Dalam kaitan ini, ada lima lembaga audit K3 independen yang telah mengantongi sertifikat dari Menteri Tenaga Kerja. Salah satu dari mereka dapat melakukan audit K3 terhadap PT Freeport Indonesia, segera setelah tim investigasi menuntaskan tugas.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 38 pekerja yang terjebak di dalam reruntuhan terowongan akhirnya bisa dievakuasi. Dari jumlah itu, 10 orang berhasil diselamatkan, sementara 28 orang lainnya tewas. Para korban selamat di antaranya dirawat di Rumah Sakit Bintaro dan RS Timika. “Untuk para korban, penyelesaian kompensasi sedang ditangani oleh PT Jamsostek,” ungkap Dita.
(ful)
 
 
Share this article :

Post a Comment

Admin

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Mas Template
Copyright © 2013. Fama Gulz - All Rights Reserved
Created by Creating Website Modify by Fama Gulz
Proudly powered by Blogger